Wabup Muratara Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan PROPEMPERDA 2026
Kominfo | 02 Juni 2026 | Dibaca 49 kali |

.

MURATARA – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Utara, H. Junius Wahyudi, S.T., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, Selasa (2/6/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan DPRD dalam menyusun regulasi daerah yang terencana, terarah, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Muratara.

Melalui PROPEMPERDA Tahun 2026, diharapkan setiap rancangan peraturan daerah yang disusun mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, mengatakan bahwa penyusunan PROPEMPERDA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, instrumen tersebut menjadi dasar perencanaan penyusunan regulasi daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis guna menjamin tertib administrasi serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

“Penyusunan program ini merupakan hasil sinergi dan harmonisasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muratara,” ujar Devi.

Ia menjelaskan, rapat paripurna yang digelar merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan program pembentukan peraturan daerah yang sebelumnya telah dilakukan bersama antara Bapemperda dan tim pemerintah daerah.

“Hasil pembahasan tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan untuk selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Muratara, I Komang Wardhana, melaporkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, terdapat enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati masuk dalam PROPEMPERDA Tahun 2026.

Adapun enam Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muratara.
  2. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.
  3. Raperda tentang APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2027.
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muratara.
  5. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BAGIKAN :