Rakor Pemkab Muratara, BPN-ATR, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa Muratara
Kominfo | 11 Juni 2025 | Dibaca 51 kali |

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN-ATR) dan unsur pemerintahan desa pada Rabu (11/6/2025) bertempat di Ruang Rapat Gedung BPKAD Muratara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Kepala BPN-ATR H. Beni Kurniawan, Asisten I Alfirmansyah, Kepala DPMD-P3A Depri Faizul Azim, serta jajaran OPD, KPH Rawas Ilham Susanto, para kepala desa, dan pendamping desa dari seluruh wilayah Muratara.

Dalam rapat tersebut, Kepala DPMD-P3A Depri Faizul Azim mengingatkan kembali bahwa pemerintah daerah telah melarang penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan dokumen sejenis di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL). Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 140/81/DPMD-P3A/2025 dan diperkuat oleh Surat Bupati Nomor 140/87/DPMD-P3A/2025 terkait percepatan pembangunan desa.

Wakil Bupati H. Junius Wahyudi dalam arahannya menegaskan perlunya tindak lanjut nyata dari rakor ini. Ia mendorong pendekatan lapangan yang lebih aktif. “Cukup kumpulkan kades di ruangan ini sesekali, selanjutnya kita harus aktif turun ke lapangan. Saya minta Bappeda ikut turun ke kecamatan agar tata kelola desa berjalan maksimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan arah kebijakan desa untuk tahun mendatang. Pada 2025 akan difokuskan pada inventarisasi dan optimalisasi sarana air bersih, sedangkan tahun 2026 APBDes akan diarahkan untuk pengadaan sarana air bersih baru yang dikelola langsung oleh Koperasi Desa (Kopdes), sehingga air bisa langsung mengalir ke rumah-rumah warga.

Menutup arahannya, Wabup kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertanahan. “Saya ingatkan, kepala desa jangan sampai mengeluarkan SPH atau surat sejenis di kawasan HP, HL, dan HGU. Minggu depan Kejaksaan Agung akan turun ke lapangan dan memasang papan plang di wilayah hutan produksi,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPN-ATR Muratara H. Beni Kurniawan menyampaikan bahwa lembaganya tidak akan memproses permohonan sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Hutan Produksi, Hutan Lindung, maupun HGU aktif.

“Kami komitmen menjaga keabsahan dan legalitas pertanahan. Untuk pengajuan sertifikat jalan desa pun hingga kini belum ada. Pemerintah desa harus lakukan pendataan sesuai aturan sebelum mengajukan permohonan,” jelasnya.

Rakor ini diharapkan menjadi titik awal penguatan tata kelola pertanahan yang legal, tertib, dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan di Kabupaten Muratara.

BAGIKAN :