Pemkab Musi Rawas Utara Audiensi dengan Sembilan Koperasi Plasma Sawit PT DMIL
Kominfo | 13 Agustus 2025 | Dibaca 40 kali |

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima audiensi sembilan koperasi pengelola paket plasma kelapa sawit seluas 2.937 hektare di wilayah PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), Rabu (13/8/2025), di Ruang Rapat Bina Praja.

Rapat dipimpin Asisten I H. Alfirmansyah, didampingi Asisten II Efendi, Staf Ahli Ir. Suhardiman, Kepala Disperindagkop M. Kodri, dan Kepala Dinas Pertanian Ade Meiri Siswani. Hadir pula perwakilan manajemen PT DMIL serta sembilan koperasi anggota Forum Komunikasi Koperasi Plasma 2937 (Forkorama).

Alfirmansyah menyampaikan, pemerintah memberikan ruang kepada pihak koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi.

“Sebelumnya, kami juga sudah rapat dengan Forum Masyarakat Plasma 2937 yang sepakat melakukan verifikasi ulang paket plasma. Silakan masing-masing pihak menyiapkan data yang akan diverifikasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disperindagkop M. Kodri mengingatkan pentingnya kepatuhan koperasi terhadap kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 28 UU tersebut menegaskan bahwa RAT wajib diselenggarakan setiap tahun sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di koperasi. Kewajiban ini diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 yang mewajibkan RAT dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku ditutup.

“Berdasarkan data kami, dari sembilan koperasi ini hanya dua yang pernah RAT, yakni KUD Keluarga Serasan pada 15 November 2021 dan Koperasi Kardipa Batu Gajah pada 2021. Sejak saya menjabat 2023, tidak ada laporan RAT yang masuk,” ungkap Kodri. Ia menambahkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut dianggap bubar sesuai Pasal 28 UU Perkoperasian.

Kodri juga menegaskan bahwa RAT dapat dilaksanakan secara langsung maupun melalui media elektronik (telekonferensi/videokonferensi) sebagaimana diatur dalam Permenkop No. 19 Tahun 2015 Pasal 16, asalkan memenuhi syarat kehadiran, partisipasi aktif, dan risalah rapat yang sah.

Pertemuan ini menjadi langkah awal Pemkab Muratara untuk menampung aspirasi, memfasilitasi verifikasi data, dan memastikan tata kelola koperasi plasma sawit di wilayah PT DMIL berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BAGIKAN :