Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025
Kominfo | 12 Desember 2025 | Dibaca 105 kali |

Dinas Sosial melaksanakan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) melalui penyuluhan sosial mengenai hak-hak anak secara administrasi dan penguatan untuk bersosialisasi ke masyarakat serta pemberian bingkisan sembako kepada 100 orang peserta yang hadir yang tersebar di 3 Kecamatan yakni kecamatan Karang Jaya (Desa Muara Tiku), Kecamatan Rawas Ulu (Desa Sungai Kijang), dan Kecamatan Rupit (Desa Sungai Jernih). Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 12 Desember 2025.

        

Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Sosial Bapak Zulyan Putra Franta, S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa pentingnya pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di tingkat Kabupaten agar dapat mengusulkan bantuan dan kegiatan pemberdayaan kepada Pusat. 

Kegiatan ini dihadiri juga Ibu PKK ketua Bidang 1 (Irda Hafizah) beserta rombongan yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membina tanpa merubah budaya dari Suku Anak Dalam itu sendiri. 

Pemberdayaan ini diharapkan dapat merubah perilaku dan pengetahuan peserta dalam hidup bermasyarakat, serta bermanfaat nyata bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BAGIKAN :