Dinas Sosial Musi Rawas Utara Laksanakan Penyaluran Bantuan Santuan Kematian Tahap 2
Kominfo | 21 Juli 2025 | Dibaca 5 kali |

Senin 21 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat melalui program bantuan sosial kematian. Bantuan ini disalurkan kepada keluarga yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga, sebagai bentuk dukungan moral dan finansial dari pemerintah daerah.

Total sebanyak 122 orang penerima manfaat terdata sebagai keluarga ahli waris yang berhak menerima bantuan sosial ini. Proses penyaluran dilakukan pada tanggal 21-22 Juli 2025 untuk kecamatan karang jaya, rupit, rawas ulu, rawas ilir, nibung dan kecamatan karang dapo pada tanggal 23-24 Juli 2025. Bantuan sosial kematian ini disalurkan melalui sistem non-tunai, di mana para penerima mengambil bantuan langsung di Bank Sumsel Babel cabang terdekat dari domisili masing-masing.  Sistem ini diterapkan guna memastikan transparansi, efisiensi, dan ketepatan sasaran dalam proses pencairan bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan bahwa bantuan sosial kematian ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada warganya yang sedang mengalami duka, sekaligus menjadi wujud nyata dari hadirnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam kondisi sulit yang dialami masyarakat.

"Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis. Bantuan ini juga menjadi simbol bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan hadir saat masyarakat membutuhkan," ujar Kepala Dinas Sosial.

Bupati Musi Rawas Utara dalam pernyataannya juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang terlibat, khususnya Dinas Sosial, Bank Sumsel Babel, serta seluruh aparatur desa dan kecamatan yang telah membantu proses pendataan dan pendistribusian bantuan secara tertib dan tepat sasaran. Dinas Sosial berperan aktif sebagai penyalur dan fasilitator dalam proses administrasi serta pendataan agar penyaluran berjalan tepat sasaran.

Adapun syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah adanya laporan kematian yang sah, data identitas ahli waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan pendekatan yang terstruktur, Dinas Sosial memastikan bahwa tidak ada bantuan yang salah sasaran atau terlewat.

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan finansial kepada keluarga yang sedang berduka, serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Musi Rawas Utara. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara akan terus mendorong berbagai program perlindungan sosial lainnya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

 

BAGIKAN :