Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Lakukan Sidak Agen dan Pangkalan LPG, Tindaklanjuti Keluhan Kenaikan Harga Gas 3 Kg
Kominfo | 22 Januari 2026 | Dibaca 33 kali |

Kepala Disperindagkop Muratara, Kodri, S.E., M.A.P., saat memimpin sidak LPG 3 kg di salah satu pangkalan Desa Lawang Agung

Rupit, Muratara - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terkait harga LPG 3 kilogram pada Selasa (21/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Musi Rawas Utara, Kodri, S.E., M.A.P., didampingi oleh sejumlah perangkat Desa Lawang Agung.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan LPG 3 KG sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga gas LPG 3 kg di pasaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok, kestabilan distribusi, serta kepatuhan agen dan pangkalan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil sidak di lapangan, diketahui bahwa kenaikan harga LPG 3 kg dipengaruhi oleh adanya penurunan jumlah pasokan yang diterima pangkalan dari Pertamina. Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan LPG di tingkat pangkalan dan memicu kenaikan harga jual kepada masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, dinas terkait meminta agar jadwal pengiriman LPG dari pusat ke pangkalan disampaikan secara jelas dan transparan. Informasi jadwal distribusi tersebut selanjutnya akan disebarkan oleh kepala desa kepada masyarakat agar warga mengetahui waktu pendistribusian LPG 3 kg.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Kepala Dinas menegaskan agar pangkalan LPG memprioritaskan penjualan kepada masyarakat sekitar dan tidak mendahulukan penyaluran ke luar daerah maupun ke warung-warung pengecer.

“Saat ini kami berikan teguran lisan, namun kami akan melakukan sidak rutin setiap bulan. Jika pelanggaran masih ditemukan, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi tertulis resmi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kodri selaku kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. 

Meski jumlah pasokan LPG 3 kg mengalami penurunan, sebagaimana tercantum dalam Surat Hiswana Migas Nomor 002/HM/MLM/I/2026 tentang penurunan kuota tahunan LPG 3 kg dari 3.117 pada tahun 2025 menjadi 2.913 pada tahun 2026, ketersediaan LPG di sejumlah pangkalan di wilayah Lawang Agung dinilai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, apabila pendistribusian dilakukan secara baik dan tepat sasaran.

Namun demikian, potensi kelangkaan LPG 3 kg masih dapat terjadi akibat pengurangan jumlah pasokan per kendaraan saat proses distribusi, yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional dan kelancaran penyaluran ke pangkalan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 kg, serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat

BAGIKAN :