Bupati Muratara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumsel, Wujud Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
Kominfo | 31 Maret 2026 | Dibaca 47 kali |

Penyerahan LKPD 2025 Kabupaten Muratara ke BPK Sumsel

PALEMBANG – Penyerahan LKPD 2025 Kabupaten Muratara menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.


Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (31/3/2025).


Penyerahan LKPD 2025 Kabupaten Muratara ke BPK Sumsel ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muratara menyampaikan bahwa penyampaian laporan keuangan dilakukan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusional.


Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran proses audit oleh BPK RI.


Lebih lanjut, ia berharap hasil pemeriksaan LKPD 2025 Kabupaten Muratara dapat kembali memperoleh opini terbaik dari BPK, sebagaimana capaian yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.


Hal ini menunjukkan konsistensi Pemkab Muratara dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.


Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Cendy Avrian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 12 pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025 kepada BPK.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan laporan tepat waktu.


Menurutnya, ketepatan waktu penyerahan laporan sangat penting karena laporan keuangan daerah wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran guna mempercepat proses audit dan pemeriksaan.


Dengan diserahkannya LKPD 2025 Kabupaten Muratara ke BPK Sumsel, diharapkan proses evaluasi dan audit berjalan lancar serta mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang.

BAGIKAN :